Sumenep_Sejumlah aktifis lakukan aksi demonstrasi di depan kantor Pemerintahan Kabupaten dan penyegelan di Kantor BUMD (27/2/24)
Gerakan Demonstrasi tersebut yang tergabung dalam aktifis Pusat Kajian dan Analisis Kebijakan Daerah (PUSAKA) membeberkan persoalan yang tidak layak bagi standar perusahaan daerahBadan tersebut dituding amburadul dalam pengelolaannya dan tidak mampu memberikan kontribusi besar pada APBD.
Koorlap Aksi Muhsin mengatakan bahwa manajemen dan tata kelola di tubuh APBD Tidak sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang BUMD
“BUMD Sumenep melenceng dari dasar didirikannya itu sendiri, apa bukti yang konkrit dari keinginan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, memperoleh laba atau keuntungan bagi kas daerah. Jelas itu tidak ada” ungkapnya
Ia menegaskan bahwa perolehan APBD yang bersumber dari BUMD hanya sebesar 0,6 persen sedangkan perolehan untuk PAD hanya sebesar 6 persen dan tidak seimbang dengan adanya aset serta penyertaan modal dari APBD
“sebab tidak semua BUMD yang mampu menyumbang ke kas daerah, hanya lebih banyak menggerogoti APBD, menjadi parasit bagi kekayaan daerah” tambahnya.
Pria bertopi rimba tersebut menegaskan tidak akan cukup satu kali untuk mengatensi persoalan BUMD karena terlalu banyak indikasi black market sehingga membuat BUMD tidak berkembang. Maka gerakan tersebut hanya sebagai ultimatum
“Percuma adanya perintah kepala daerah dan pihak DPRD untuk melakukan evaluasi setiap periode bahkan setiap tahun namun hal itu tidak memiliki efek, maka jalan satu-satunya adalah dibubarkan. Dan akan ada gerakan lebih lanjut terkait itu” tegasnya.