Modus korupsi di proyek infrastruktur menurut KPK terdapat macam jenis
dikutip, KPK melalui Juru bicaranya Ipi Maryati praktik korupsi dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, sampai dengan pengawasan.
“Adapun modus korupsi terbanyak adalah suap dan penyalahgunaan kewenangan,” kata keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023
dikutip KPK menyebutkan, dari hasil SPI 2022 diketahui masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kementerian PUPR.
Kedelapan titik rawan korupsi itu meliputi 1). risiko kejadian suap dan gratifikasi, 2). keberadaan trading in influence, 3). penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, 4). risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, 5). penyalahgunaan fasilitas kantor, 6). penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, 7). penyalahgunaan anggaran SPJ honor, 8). jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi
Dikutip Ipi menjelaskan, Dalam kajian yang dilakukan KPK, di antaranya terkait infrastruktur pada tahun 2017 telah memetakan beberapa tipologi praktik korupsi yang terjadi terkait infrastruktur jalan
“Yakni perbuatan curang pemborong, pengawas, penerima pekerjaan, dan praktik ijon pekerjaan,” ungkap Ipi.